• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polda Bangka Belitung Tetapkan Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan timah ilegal di Kabupaten Belitung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 52,5 ton timah tanpa dokumen resmi. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar yang marak di wilayah tersebut.

Keempat tersangka diduga berperan sebagai penampung timah hasil penambangan ilegal. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan ton timah yang disimpan di beberapa lokasi di Belitung. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Aktivitas penambangan ilegal kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pasar. Timah ilegal biasanya dijual ke pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, sehingga merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti.

Polda Bangka Belitung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penambangan dan perdagangan timah ilegal yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Selain kerugian ekonomi, penambangan tanpa izin juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi pantai dan pencemaran air. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal demi menjaga kelestarian alam dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka. Identitas mereka belum diumumkan secara resmi karena masih dalam proses penyidikan. Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di lingkungan sekitar.

Previous Post

Ratusan Senjata Ditemukan di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

Next Post

Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

reporter

reporter

Next Post

Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.