Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan terkait temuan uang sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD) dalam suatu operasi. Rencana pemanggilan tersebut diumumkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi KPK.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK belum merinci lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut atau dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi temuan itu. Namun, lembaga antikorupsi itu memastikan bahwa pemanggilan Kakanim Jaksel diperlukan untuk klarifikasi dan pengumpulan keterangan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merupakan salah satu unit pelayanan keimigrasian yang menangani perizinan tinggal, paspor, dan dokumen perjalanan bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Temuan uang tunai dalam mata uang asing kerap dikaitkan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa kantor imigrasi, termasuk di Jakarta, yang mengungkap dugaan pungutan liar atau suap untuk mempercepat pengurusan visa dan izin tinggal. Meski demikian, belum ada konfirmasi apakah temuan SGD 8.500 ini berasal dari OTT atau penggeledahan rutin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kakanim Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan tersebut. KPK sendiri masih menunggu jadwal yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat imigrasi tersebut.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian yang rawan penyimpangan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
KPK mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diinformasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.



