Menteri Hukum (Menkum) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi bagian dari proses legislasi yang tengah berjalan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan penyitaan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Regulasi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Namun, dalam perkembangannya, muncul wacana untuk mengganti nama RUU tersebut. Perubahan nama dianggap perlu untuk memperjelas cakupan dan tujuan undang-undang, serta menghindari tumpang tindih dengan peraturan lain. Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengajukan usulan tersebut kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Menkum menegaskan bahwa keputusan terkait perubahan nama sepenuhnya berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif. Pemerintah akan menghormati proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan siap menindaklanjuti hasil keputusan tersebut.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Diharapkan, setelah nama dan substansi disepakati, RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum.
Langkah pemerintah menunggu DPR ini menunjukkan komitmen untuk menjalani proses legislasi yang demokratis dan transparan. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset dapat segera rampung dan efektif dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset negara.

