Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2023-2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menduga perbuatan SN menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengungkapkan penetapan tersangka terhadap SN dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Salah satu bukti kunci berasal dari keterangan tersangka sebelumnya, FS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).
Menurut Zulmar, berdasarkan pengakuan FS, SN diduga memerintahkan perubahan nilai appraisal yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai penilaian tersebut diminta untuk dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil awal. “Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Perubahan nilai itu kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota DPRD selama periode 2023 hingga 2026. Penyidik menduga permintaan perubahan dilakukan karena SN tidak puas dengan nilai yang sebelumnya ditetapkan oleh KJPP. Kejari Ponorogo masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau fee yang diterima SN dari pihak lain.
Zulmar menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun tersangka lain. “Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

