Presiden Prabowo Subianto mengkritik peraturan daerah (perda) yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan hingga dua hektare. Kritik tersebut disampaikan pada Jumat, 25 September 2026. Prabowo menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan serta masyarakat luas.
Menurut Prabowo, pembakaran lahan meskipun dalam skala kecil tetap berisiko menyebar dan menyebabkan karhutla yang sulit dikendalikan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah berulang kali mengalami bencana asap akibat kebakaran lahan, yang berdampak pada kesehatan, transportasi, dan ekonomi.
Perda yang dimaksud mengizinkan masyarakat membakar lahan maksimal dua hektare untuk keperluan pertanian atau pembukaan lahan. Namun, Prabowo menegaskan bahwa praktik tersebut harus dihentikan dan diganti dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
Pernyataan Prabowo ini menjadi sorotan karena pemerintah pusat sebelumnya telah melarang pembakaran lahan secara tegas melalui berbagai regulasi. Keberadaan perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional dianggap dapat melemahkan upaya pencegahan karhutla.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait kritik Presiden. Namun, isu ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik kebijakan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.



