• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 25, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Prof. Suparji Ahmad Paparkan Teknik Penyusunan Laporan Pidana dalam Diklat Paralegal Jateng

by reporter
September 25, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Akademik sekaligus Penasihat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah Tahun 2026 Angkatan XIII. Acara yang diikuti lebih dari 300 peserta dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 24 September 2026.

Diklat paralegal tersebut dihelat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah. Dalam paparannya, Prof. Suparji menyampaikan materi tentang teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis, mencakup definisi laporan dan pengaduan, subjek laporan dan pengaduan, proses dan prosedur laporan dan pengaduan, serta definisi korespondensi.

Menurut Prof. Suparji, laporan dan pengaduan merupakan awal dari bekerjanya mekanisme peradilan pidana, khususnya di kepolisian. Ia mengutip Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Definisi serupa juga tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Lebih lanjut, KUHAP telah menentukan pihak-pihak yang berhak melapor sebagaimana diatur dalam Pasal 108. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis. Selain itu, setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman umum atau hak milik wajib seketika melaporkan hal tersebut. Pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya peristiwa pidana juga wajib segera melaporkannya.

Prosedur penerimaan laporan juga dijelaskan secara rinci. Berdasarkan Pasal 103 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 108 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP, laporan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor. Sementara laporan lisan dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik. Jika pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus dicatat dalam laporan. Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik wajib memberikan tanda penerimaan laporan kepada pelapor.

Dalam praktiknya, laporan atau pengaduan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada tingkat Polda, Polres, atau Polsek. Setelah kajian awal oleh penyelidik Reserse Kriminal, dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi. Laporan polisi kemudian diregistrasi dan dibubuhi nomor registrasi. Prof. Suparji menekankan pentingnya pemahaman prosedur ini bagi paralegal agar dapat mendampingi masyarakat dalam menyusun laporan yang benar dan sesuai ketentuan hukum.

Diklat ini diharapkan meningkatkan kapasitas paralegal di Jawa Tengah, khususnya di Banyumas dan Cilacap, dalam memberikan bantuan hukum yang profesional. Dengan bekal teknik penyusunan laporan yang tepat, paralegal dapat berperan optimal dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.

Previous Post

Agus Nur Hadie Bantah Mundur dari Sekda Banyumas, Minta Mutasi ke OPD

Next Post

Barongsai dan Boneka You Shen Meriahkan Mooncake Festival di Pecinan Semarang

reporter

reporter

Next Post

Barongsai dan Boneka You Shen Meriahkan Mooncake Festival di Pecinan Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

AFK Spin Power Unlocked Passive Rewards Now

September 25, 2026

Cosmo Casino Free Credits No Deposit Bonus

September 25, 2026

Basarnas: Jasad Korban KM Virgo Masih Utuh Secara Anatomis

September 25, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.