Polisi mengungkap motif pria berinisial RS yang menendang seorang wanita berinisial TL di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Pelaku merasa terganggu karena dihalangi oleh korban. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
“Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi. Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa TL hendak melakukan pencurian sehingga ditendang pelaku hingga tersungkur.
Budi menambahkan bahwa terduga pelaku saat ini masih tinggal bersama orang tua dan belum bekerja. “Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. RS dijerat Pasal 466 KUHP. Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penetapan tersebut. “Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Rahim mengatakan motif RS menendang korban masih dalam penyelidikan, namun ia memastikan korban dan tersangka tidak saling mengenal. “Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berbaju putih terlihat berdiri di depan gerai makanan. Di belakangnya, pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan. Mendadak, pria tersebut menendang punggung perempuan itu hingga tersungkur. Pria itu kemudian berteriak ke arah korban sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.




