• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Thursday, September 17, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polri Proses Hukum 219 Kasus Kebakaran Hutan, 162 Tersangka dan 95 Korporasi

by reporter
September 17, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam proses penegakan hukum tersebut, 162 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 95 korporasi turut disasar. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Kamis (17/9/2026).

Irhamni merinci sebaran kasus karhutla berdasarkan wilayah hukum polda. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah tertinggi dengan 65 perkara, disusul Polda Riau 57 perkara, Polda Kalimantan Tengah 25 perkara, Polda Sumatera Selatan 24 perkara, Polda Kalimantan Timur 16 perkara, dan Polda Jambi 14 perkara. Selebihnya tersebar di Polda Kalimantan Selatan 9 perkara, Polda Aceh 2 perkara, Polda Kalimantan Utara 2 perkara, Polda Lampung 2 perkara, Polda Sulawesi Selatan 1 perkara, dan Polda Sulawesi Tenggara 2 perkara.

Dari total perkara tersebut, Polri masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Irhamni menjelaskan, sebanyak 54 perkara berada dalam tahap penyelidikan, sementara 116 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Proses ini merupakan bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Selain menetapkan 162 tersangka perorangan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat. Rincian korporasi yang ditindak meliputi 33 korporasi di Polda Kalbar, 14 di Polda Kalteng, 16 di Polda Sumsel, 10 di Polda Kalsel, 7 di Polda Kaltim, 6 di Polda Riau, 3 di Polda Kaltara, 3 di Polda Lampung, 2 di Polda Jambi, dan 1 di Polda Bangka Belitung, sehingga total mencapai 95 korporasi.

Irhamni menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, karhutla telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. “Karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu ataupun perorangan serta korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah perkara masih berpotensi bertambah. Luasnya wilayah yang terbakar membuat titik-titik api yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) masih dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum. “Karena begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219, tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP dan juga bisa berkembang ke depan,” jelas Irhamni.

Penanganan karhutla tidak hanya melalui pemadaman dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, tetapi juga melalui langkah hukum yang tegas. Data ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, sebagai upaya pencegahan dan penegakan keadilan di tengah bencana ekologis yang terus melanda sejumlah daerah.

Previous Post

Rifky Dwi Septiawan, Gelandang Baru PSIS Semarang

Next Post

Pria di Bandung Barat Ditangkap karena Merakit Bom dan Membuat Tutorial

reporter

reporter

Next Post

Pria di Bandung Barat Ditangkap karena Merakit Bom dan Membuat Tutorial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rencana Tarif Impor AS untuk Pembeli Minyak Rusia Ancam Hubungan Dagang dengan India

September 17, 2026

Pria di Bandung Barat Ditangkap karena Merakit Bom dan Membuat Tutorial

September 17, 2026

Polri Proses Hukum 219 Kasus Kebakaran Hutan, 162 Tersangka dan 95 Korporasi

September 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.