Jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah terus mengalami penurunan dalam tiga pemilu terakhir. Berdasarkan informasi yang dirilis Tribun Jateng, keterwakilan perempuan di legislatif provinsi tersebut belum pernah mencapai angka 30 persen.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mewajibkan partai politik untuk mencalonkan sedikitnya 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan. Ketentuan ini merupakan bentuk afirmasi untuk mendorong kesetaraan gender dalam politik, namun realisasinya di DPRD Jateng masih jauh dari harapan.
Tren penurunan ini terlihat dari tiga periode pemilihan umum yang beruntun. Meskipun angka pastinya tidak disebutkan, jelas bahwa komposisi anggota legislatif perempuan di Jawa Tengah semakin berkurang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pegiat kesetaraan gender dan pengamat politik.
Keterwakilan perempuan di parlemen penting karena menyangkut keberagaman perspektif dalam pengambilan keputusan. Kebijakan yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan jika ada keterwakilan yang memadai. Oleh karena itu, penurunan ini dianggap sebagai kemunduran dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.
Partai politik di Jawa Tengah diharapkan lebih serius dalam memenuhi kuota 30 persen, baik dalam pencalonan maupun dalam memberikan dukungan kepada kader perempuan. Selain itu, pendidikan politik bagi perempuan juga perlu ditingkatkan agar mereka lebih siap bersaing dalam kontestasi elektoral.
Masyarakat dan organisasi perempuan dapat berperan aktif dengan mengawal proses rekrutmen calon legislatif oleh partai politik. Dengan demikian, diharapkan pada pemilu mendatang jumlah perempuan di DPRD Jateng tidak hanya mencapai 30 persen, tetapi juga terus meningkat.
Meski belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara pemilu atau partai politik, data yang menjadi judul berita ini sudah cukup menggambarkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di Jawa Tengah.




