Aliansi Semar, sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai penjaga lingkungan, resmi mengajukan gugatan hukum untuk menolak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Gunung Ungaran, Jawa Tengah. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemunculan kembali proyek yang sebelumnya telah dinyatakan batal pada tahun 2010.
Dalam gugatannya, Aliansi Semar mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan untuk menghidupkan kembali proyek yang telah dibatalkan lebih dari satu dekade lalu. Mereka menilai keputusan ini tidak transparan dan mengabaikan aspirasi masyarakat setempat yang sejak awal menolak keberadaan proyek tersebut. Pertanyaan utama yang diajukan adalah: “Jika pada 2010 proyek sudah batal, mengapa sekarang muncul lagi?”
Proyek geothermal di Gunung Ungaran sebenarnya merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan nasional. Namun, penolakan dari masyarakat bukan tanpa alasan. Kekhawatiran utama mencakup potensi kerusakan ekosistem pegunungan, risiko aktivitas geologi yang dapat memicu bencana, serta dampak sosial ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.
Pengembangan energi panas bumi memang menjadi prioritas nasional mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia. Namun, implementasinya seringkali menemui hambatan di tingkat lokal. Kasus Gunung Ungaran menjadi contoh bagaimana proyek strategis bisa terhambat oleh kurangnya kepercayaan masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial dan lingkungan setempat.
Sejarah penolakan terhadap proyek ini sudah tercatat sejak awal perencanaannya. Pada tahun 2010, tekanan dari masyarakat dan berbagai elemen berhasil memaksa pembatalan proyek. Kini, dengan munculnya kembali wacana tersebut, Aliansi Semar menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam desain maupun mitigasi risiko yang mampu meyakinkan mereka. Mereka khawatir proyek akan tetap berjalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai upaya hukum untuk menghentikan proses perizinan dan pembangunan. Aliansi Semar berharap agar pemerintah dan pengembang menghormati keputusan yang telah diambil sebelumnya dan tidak memaksakan proyek yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Mereka juga meminta agar seluruh proses perizinan dihentikan sementara sampai ada kajian ulang yang komprehensif.
Para pengamat energi menilai konflik antara kebutuhan energi terbarukan dan penolakan masyarakat seringkali muncul karena kurangnya partisipasi publik sejak tahap perencanaan. Mereka menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan yang lebih inklusif, termasuk melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. Transparansi dan dialog yang baik dapat menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah terkait gugatan tersebut. Namun, Aliansi Semar menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan tidak akan tinggal diam jika proyek tetap dipaksakan. Mereka berkomitmen untuk menjaga kelestarian Gunung Ungaran dan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya.



