Jakarta – Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku pernah mengambil uang tunai senilai 406 ribu dolar AS yang disebut sebagai titipan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Syaiful menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tersebut. Ia menceritakan bahwa pada 2024 dirinya dihubungi seseorang bernama Asrul melalui pesan WhatsApp. Pesan itu memintanya datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, untuk mengambil barang titipan yang akan diberikan kepada Gus Alex.
“Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada titipan untuk Gus Alex. Waktu itu ada yang WA ke saya atas nama Pak Asrul. Kantornya di Mampang,” ujar Syaiful saat menjawab pertanyaan JPU KPK. Ia mengaku sempat membuka bagasi mobil karena mengira barang yang akan dibawa cukup banyak, mengingat sebelumnya juga pernah ada titipan buku untuk Gus Alex.
Namun, setibanya di lokasi, barang yang diberikan hanya sebuah tas tenteng. “Tak (saya) kira kan barangnya banyak. makanya saya buka bagasi mobil. Tak kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil. ‘Lho kok cuman sedikit?’, saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak,” kenangnya. Saat tas itu dibuka, Syaiful terkejut karena isinya bukan buku atau dokumen, melainkan uang tunai pecahan dolar AS dengan tulisan US$406.000.
Setelah menerima uang tersebut, Syaiful mengaku langsung melaporkannya kepada Gus Alex keesokan harinya di kantornya. “Pak, saya kemarin ada yang menghubungi atas nama ini dan kemudian begitu titipan saya ambil, ternyata uang. Uangnya ini,” kata Syaiful menirukan laporannya. Menurut dia, Gus Alex sempat memintanya menghubungi kembali pengirim uang, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Gus Alex kemudian meminta Syaiful menyimpan uang itu sementara waktu sembari mencari tahu asal-usul dan peruntukannya.
“Gus Alex bilang, ‘Nanti ya sudah, saya yang ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan. Kamu pegang aja dulu.’ Tetap saya pegang aja, enggak diapain,” jelas Syaiful. Ia merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang tersebut. Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dan telah menetapkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Keterangan Syaiful menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait pengaturan kuota haji. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa saksi-saksi lainnya pada sidang berikutnya.




