Beredar informasi bahwa seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap tetap membayar iuran Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Informasi ini menjadi sorotan publik karena tindakan tersebut dianggap nekat dan berpotensi melanggar aturan.
Operasi tangkap tangan umumnya dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi, suap, atau pungutan liar. Dalam konteks ini, iuran THR yang dibayarkan oleh pejabat tersebut diduga berkaitan dengan pungutan tidak resmi yang dilarang. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai detail operasi, pihak yang terlibat, maupun jumlah uang yang dibayarkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan Cilacap maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Publik menantikan klarifikasi untuk memastikan apakah tindakan pejabat itu termasuk pelanggaran hukum atau sekadar kesalahpahaman dalam penafsiran aturan.
Kejadian ini menambah daftar kasus yang melibatkan oknum pejabat daerah dalam praktik pungutan liar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran agar tidak ada lagi pejabat yang berani bermain-main dengan aturan, terutama dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak pegawai.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam hal penerimaan iuran atau sumbangan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada pernyataan resmi dari pihak terkait.




