Korwilcam Dindik Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara kondisi fisik aset di satuan pendidikan dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi, untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Rekonsiliasi tersebut diikuti oleh para Pengurus Barang Pembantu dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Lumbir. Mereka memiliki peran penting dalam pencatatan, pendataan, pemutakhiran, serta pelaporan aset daerah di masing-masing unit kerja. Melalui kegiatan ini, data barang diperiksa kembali dan disesuaikan agar informasi aset pendidikan menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman para operator mengenai tata kelola aset daerah. Pengelolaan BMD membutuhkan ketelitian, konsistensi, dan tanggung jawab karena data aset merupakan bagian dari administrasi pemerintahan daerah. Hadir dalam acara tersebut Yusup, S.H., M.P.A., Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, yang memberikan pengarahan tentang pentingnya tertib administrasi. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik perlu didukung data yang selalu diperbarui, karena data akurat memudahkan pengawasan, perencanaan, dan pengambilan kebijakan terkait sarana prasarana pendidikan.
Koordinator Korwilcam Dindik Lumbir, Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., juga memberikan arahan kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pengelola administrasi barang. “Pemutakhiran data Barang Milik Daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi. Karena itu, data harus dikelola dengan teliti dan sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya,” ujar Arifin. Ia berharap para Pengurus Barang Pembantu mengikuti proses rekonsiliasi dengan sungguh-sungguh dan segera memperbaiki data yang belum sesuai.
Sementara itu, Darsono, Tim Rekonsiliasi, memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengelolaan dan pemutakhiran Data BMD. Materi ini bertujuan menyamakan pemahaman para operator tentang tahapan dan mekanisme pengelolaan data. “Tata cara pengelolaan dan pemutakhiran Data Barang Milik Daerah perlu dipahami dengan baik agar data yang disajikan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi barang di masing-masing satuan kerja,” jelas Darsono. Kegiatan rekonsiliasi juga menjadi ruang diskusi, sehingga peserta dapat berkonsultasi mengenai kendala teknis yang ditemui.
Pemutakhiran data Semester I merupakan upaya menjaga kesinambungan administrasi aset. Bagi satuan pendidikan, tertibnya data aset membantu sekolah mengetahui barang yang tersedia, kondisi sarana prasarana, serta kebutuhan yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, data yang akurat mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Dalam konteks pendidikan, aset daerah seperti gedung sekolah, peralatan pembelajaran, mebel, dan perangkat teknologi memiliki peran strategis untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan.

