Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB Jaya) membantah keterlibatan Ketua Umum mereka, Hercules Rosario Marshal, dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi demo pada 27 Agustus 2026. Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi demo.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (29/8/2026), perwakilan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa kehadiran Hercules bertujuan untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan untuk memprovokasi atau terlibat benturan fisik. “Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” ujar Wilson.
Wilson juga menekankan bahwa secara organisatoris, GRIB Jaya tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut. Instruksi ini telah disampaikan secara tegas dan dipublikasikan melalui media internal organisasi. “Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.
Terkait seruan “pulang” yang terekam dalam video, Wilson meminta agar hal itu dipahami sesuai konteks waktu, tempat, dan situasi. Menurutnya, seruan tersebut justru merupakan imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib untuk mencegah gesekan atau kerusuhan. “Seruan tersebut justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib untuk mencegah terjadinya gesekan atau kerusuhan,” katanya.
Wilson menyayangkan narasi di media sosial yang membangun framing bahwa kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar potongan video. “Potongan video tidak dapat langsung dijadikan dasar menyimpulkan keterlibatan pidana tanpa melihat konteks, kronologi, bukti lain, dan tindakan konkret masing-masing orang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk melalui opini publik terlebih dahulu. “Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dahulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya,” tuturnya. Wilson menambahkan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki, dan setiap individu berhak untuk tidak langsung dilabeli sebagai pelaku hanya karena berada dalam video.
“Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis,” tegasnya. Wilson juga menegaskan bahwa keamanan Jakarta adalah kepentingan bersama, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus dihormati, namun kekerasan, vandalisme, dan perusakan fasilitas tidak dibenarkan.

