Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat pagi (28/8/2026), diwarnai interupsi sejumlah peserta. Sidang yang mengagendakan pembahasan tata tertib tersebut memanas saat forum mulai membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sejumlah peserta mempertanyakan landasan hukum dan alur pembahasan yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan muktamar sebelumnya.
Interupsi pertama datang dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV yang akan membahas pemilihan. Usulan ini kemudian disusul oleh peserta lain, Muzammil, yang mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muktamar ke-35. “Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil di tengah persidangan.
Menanggapi interupsi tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pemisahan agenda Pleno I yang membahas tata tertib dan Pleno IV yang membahas pemilihan didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso. Mandat tersebut mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum. “Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh. Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar ke-35 di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung, di mana pada muktamar sebelumnya tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Menurut Prof. Nuh, mekanisme baru tersebut harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar kali ini. Meski sempat diwarnai interupsi dan perdebatan, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar. Sidang pleno kemudian berlanjut ke agenda berikutnya. Kesepakatan ini menjadi langkah awal bagi kelangsungan muktamar yang diikuti oleh perwakilan cabang dan wilayah NU dari seluruh Indonesia.
Muktamar NU memiliki mekanisme persidangan yang terstruktur. Sidang dibagi ke dalam beberapa Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Salah satunya adalah Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), di mana PBNU periode berjalan memaparkan kinerja, program kerja, dan keuangan selama lima tahun masa khidmah. Setelah dievaluasi dan diterima peserta, pengurus dinyatakan demisioner. Selain itu, ada Sidang Organisasi dan AD/ART yang membahas penyesuaian aturan dasar organisasi, arah kebijakan strategis, serta rancangan program kerja NU untuk lima tahun ke depan.
Dalam sidang komisi, terdapat pula Sidang Komisi Bahtsul Masail, yakni forum kiai dan ulama untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan hukum Islam kontemporer atas berbagai persoalan keagamaan, kemasyarakatan, undang-undang, maupun isu global terbaru. Mekanisme pemilihan kepemimpinan menjadi salah satu agenda utama Muktamar NU. Pergantian kepemimpinan dibagi menjadi dua jalur berbeda untuk struktur Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi atau pengawas dan Tanfidziyah sebagai pelaksana harian.
Khusus untuk pemilihan Rais Aam, digunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yaitu musyawarah mufakat tertutup oleh sejumlah ulama senior yang dipilih. Peserta Muktamar dari tingkat cabang dan wilayah mengusulkan nama-nama ulama untuk masuk dalam tabulasi. Nama yang memperoleh tabulasi tertinggi kemudian disahkan menjadi anggota formal AHWA. Selanjutnya, anggota AHWA menggelar sidang tertutup untuk menentukan Rais Aam. Proses ini menjadi sorotan karena dianggap menentukan arah kepemimpinan NU ke depan.

