• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Perangkat Desa Banyumas Protes Syarat Mundur untuk Nyalon Kades

by reporter
August 27, 2026
in Daerah
0

Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyampaikan protes terkait syarat pencalonan kepala desa (kades) yang mewajibkan mereka mundur dari jabatan. Ketentuan ini dinilai memberatkan dan memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan administrasi di tingkat desa. Protes tersebut muncul menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan yang dimaksud tercantum dalam peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Dalam aturan itu, perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kades harus menyatakan mundur dari posisinya sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan netralitas aparatur desa selama proses pemilihan berlangsung.

Namun, para perangkat desa menilai syarat tersebut tidak adil, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa. Mereka khawatir jika harus mundur, posisi yang ditinggalkan akan sulit diisi, sehingga mengganggu operasional harian kantor desa. Sebagian juga menyebut aturan ini justru menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

Protes ini disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk audiensi dengan pihak kecamatan dan kabupaten. Beberapa perangkat desa mengaku siap menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak direspons. Mereka berharap pemerintah daerah dapat merevisi aturan tersebut, misalnya dengan memberikan opsi cuti di luar tanggungan negara atau mengizinkan perangkat desa tetap menjabat hingga penetapan calon, bukan langsung mundur.

Menanggapi hal ini, pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa aturan mundur untuk calon kades memang lazim diterapkan di banyak daerah untuk menjaga integritas pemilihan. Meski demikian, mereka menekankan pentingnya sosialisasi yang matang dan pertimbangan terhadap kondisi lokal, termasuk ketersediaan sumber daya manusia di desa.

Pemilihan kepala desa di Banyumas sendiri dijadwalkan berlangsung secara serentak di beberapa desa. Tahapan pencalonan menjadi momen krusial yang menentukan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Para perangkat desa yang ingin maju kini berada dalam dilema: mempertahankan jabatan atau mengambil risiko untuk berkompetisi dalam pesta demokrasi desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai revisi aturan tersebut. Para perangkat desa berharap pemerintah kabupaten dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama adalah menjaga kelancaran pemerintahan desa sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga yang ingin mencalonkan diri.

Previous Post

Pemkab Wonosobo Rencanakan Pembayaran Tiket Wisata dengan QRIS

Next Post

Perbaikan Jalan Kunduran-Ngawen di Blora Hanya 200 Meter, Warga Kecewa

reporter

reporter

Next Post

Perbaikan Jalan Kunduran-Ngawen di Blora Hanya 200 Meter, Warga Kecewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Wazamba App Dine Spillopplevelser Nye Høyder

September 19, 2026

Unlock Librabet Casino Bonus Code Secrets for Big Wins

September 19, 2026

Rabona Access Unlocked Step by Step Simplicity

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.