Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa kompas utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugasnya adalah kepentingan rakyat. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam sebuah kesempatan yang belum dirinci lebih lanjut.
Menkomdigi mengingatkan bahwa KPI sebagai lembaga penyiaran harus selalu berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPI.
KPI memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi konten penyiaran di Indonesia, termasuk televisi dan radio. Dengan menjadikan kepentingan rakyat sebagai kompas utama, KPI diharapkan mampu menjaga kualitas siaran dan melindungi masyarakat dari konten yang tidak layak.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa KPI tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu yang bertentangan dengan kepentingan publik. Independensi KPI menjadi kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ke depan, KPI diharapkan terus bekerja secara profesional dan transparan, serta selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap langkahnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan penyiaran untuk senantiasa berpihak pada masyarakat.

