• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Camat Bulakamba Peringatkan Kades Luwungragi: 60 Hari Tak Ngantor Dipecat

by reporter
August 19, 2026
in Daerah
0

Camat Bulakamba memberikan peringatan tegas kepada Kepala Desa Luwungragi bahwa jika dalam 60 hari tidak masuk kantor, maka yang bersangkutan akan dipecat dari jabatannya. Peringatan ini disampaikan sebagai upaya menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan desa.

Dalam peringatan tersebut, Camat menegaskan bahwa kehadiran kepala desa di kantor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berdampak pada kelangsungan jabatan, karena tugas kepala desa sangat vital dalam pelayanan masyarakat.

Kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan tingkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pembangunan, pelayanan administrasi, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi hal yang mutlak untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.

Peringatan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kepala Desa Luwungragi. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, maka sanksi pemecatan akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Camat menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan masyarakat dan efektivitas pemerintahan.

Camat Bulakamba juga mengingatkan bahwa setiap perangkat desa memiliki kewajiban untuk hadir dan menjalankan tugasnya secara profesional. Ketidakhadiran yang berkepanjangan tidak hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menghambat program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Tindakan Camat ini merupakan langkah tegas dalam pengawasan terhadap kinerja perangkat desa. Sebagai pejabat yang membawahi beberapa desa, Camat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan Kepala Desa Luwungragi dapat segera memperbaiki kehadirannya dan kembali menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak, maka pemecatan akan menjadi konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk penegakan disiplin.

Previous Post

Bahlil Sebut Harga Minyak Dunia Fluktuatif seperti Penyakit Malaria

Next Post

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Kerugian Capai Rp6,3 Miliar

reporter

reporter

Next Post

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Kerugian Capai Rp6,3 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Spontan tanpa Teks

September 18, 2026

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

September 18, 2026

13 WNA dari Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali karena Prostitusi

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.