DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan sekaligus upaya menyesuaikan badan hukum bank milik pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku. Transformasi ini diharapkan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menjelaskan bahwa perubahan Perda BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau Perseroda,” ujar Eko. Menurutnya, transformasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda.
Namun, perubahan status badan hukum tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur. DPRD ingin transformasi turut membawa perbaikan dalam tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, serta kinerja perusahaan. Dengan status Perseroda, BPR Syariah berpeluang mendapatkan akses permodalan yang lebih luas melalui kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Di sisi kepemilikan, pemerintah daerah tetap dapat menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen. “Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” ungkap Eko.
Ia menilai penguatan tersebut diperlukan agar BPR Syariah Kota Bandung dapat berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat dan profesional, sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, DPRD Kota Bandung juga menilai transformasi badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan kondisi internal perusahaan. Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tata kelola dan manajemen yang perlu diperkuat, serta kinerja operasional yang masih membutuhkan perbaikan.
Selain itu, DPRD menyoroti posisi kepemimpinan BPR Syariah yang saat ini masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut menjadi catatan penting agar perubahan menjadi Perseroda tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga mampu menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan memiliki kinerja yang berkelanjutan. “Ke depan tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat dan mampu memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Eko.
Dalam pembahasan Raperda, DPRD Kota Bandung juga mempelajari keberhasilan sejumlah BPR milik daerah lain yang telah mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai gambaran, BPR di Kota Bekasi disebut mampu memberikan setoran ke PAD. Dengan demikian, transformasi BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perseroda diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




