Jakarta – Pemerintah pusat kembali menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun pada 5 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai, khususnya pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menjalankan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda), termasuk dalam pengelolaan anggaran daerah. Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 31 Juli 2026, total realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota mencapai Rp606,8 triliun atau 51,05 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat Rp691,8 triliun atau 51,93 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp538,6 triliun atau sekitar 42,5 persen. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar Rp576,4 triliun atau sekitar 41,7 persen. Mendagri menekankan bahwa Kemendagri akan terus mengevaluasi perkembangan pendapatan dan belanja daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun diberikan untuk mengatasi sejumlah persoalan fiskal di daerah. “Dan ini sebagian masalahnya, saya kira untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi,” ujarnya. Ia menambahkan, Kemendagri masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut terkait alokasi tambahan tersebut.
Selain untuk belanja pegawai dan daerah berkapasitas fiskal rendah, pemerintah pusat juga memberikan perhatian khusus kepada daerah terdampak bencana. Mendagri menyatakan bahwa dukungan fiskal melalui tambahan TKD diarahkan untuk mempercepat pemulihan daerah-daerah tersebut. “Saran kami untuk mempercepat daerah-daerah ini juga pulih dan lebih baik, daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan TKD, tambahan TKD kepada mereka untuk prioritas. Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional, di samping yang daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas kedua adalah daerah bencana,” jelasnya.
Mendagri juga mengingatkan daerah agar terus menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing. Kemendagri secara rutin melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan ekonomi dan inflasi daerah. Selain dukungan melalui TKD, berbagai program pemerintah pusat yang menyentuh sektor pelayanan dasar dinilai akan membantu pemda. Program tersebut antara lain revitalisasi sekolah, pembangunan dan peningkatan fasilitas puskesmas, serta penguatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Kita melihat ada intervensi dari pemerintah pusat untuk memperbaiki sekolah puluhan ribu. Kemudian juga puskesmas puluhan ribu, semua kecamatan, serta RSUD. Saya kira itu akan sangat membantu daerah, di samping program-program lainnya,” pungkas Mendagri.



