Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang terhubung dengan jaringan Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online mencapai lebih dari Rp 890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hampir Rp 10 miliar dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini diungkap oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri. Penindakan dilakukan secara serentak di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). “Kasus pertama diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ini tempat perkaranya ada di beberapa titik. Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
TKP pertama berada di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. TKP kedua di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. TKP ketiga di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, TKP keempat berada di Kota Pekanbaru, Riau. TKP kelima di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tepatnya di Kelurahan Titi Kuning. Kemudian, TKP di Kecamatan Medan Kota, dan TKP terakhir di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari serangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang pelaku. “Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, Tim Subdit Jatanras Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda jajaran untuk melakukan penindakan serentak di sejumlah TKP. Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 28 unit ponsel, empat laptop, 34 kartu ATM, mata uang asing berbagai pecahan, serta enam item perhiasan emas dan perak. “Serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp 10 miliar,” jelas Wira.
Modus operandi para pelaku adalah mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet. Server situs tersebut berada di Kamboja, sementara para pelaku di Indonesia menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai sarana deposit. Deposit dilakukan dalam bentuk pengisian atau top up pulsa. “Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor handphone yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja,” kata Wira.
Pulsa yang terkumpul kemudian disalurkan melalui perantara di Indonesia yang memiliki jaringan dengan agen atau distributor pulsa. Berdasarkan penelusuran, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru. “Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi rupiah, uang rupiah kembali, dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider,” jelas Wira. Dengan cara ini, para pelaku menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online melalui transaksi pulsa yang sulit dilacak.




