Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berproses di DPR. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan legislasi yang tengah berjalan, dengan penekanan pada keterbukaan DPR untuk menyerap masukan dari publik.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara secara lebih efektif.
Proses pembahasan RUU ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat-rapat internal dan pembahasan antar-komisi. Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan norma-norma yang terkandung di dalamnya. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang.
Menurut Dasco, masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bahan pertimbangan penting agar RUU ini dapat menjawab kebutuhan hukum yang dinamis. DPR membuka ruang dialog dan konsultasi publik untuk memastikan substansi RUU tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga keadilan sosial dan kepastian hukum.
Sejauh ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, belum ada kepastian kapan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. Dasco hanya memastikan bahwa proses pembahasan terus berjalan dan DPR akan mengedepankan kepentingan publik dalam setiap pengambilan keputusan.
Langkah DPR untuk menyerap masukan publik dinilai sebagai respons positif terhadap tuntutan transparansi dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, berbagai pihak berharap agar pembahasan RUU tidak berlarut-larut, mengingat urgensi pemulihan aset negara yang kerap terhambat oleh kompleksitas hukum.
Dengan terus berprosesnya RUU ini, DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak-hak terdakwa dan kepentingan negara. Publik pun menantikan realisasi dari komitmen tersebut dalam bentuk undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan.


