Provinsi Jawa Tengah mencapai capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, tepatnya pada Rabu, 19 November 2025. Sebanyak 8.563 Posbankum kini tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu yang terdepan dalam memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat. Capaian ini diumumkan dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX yang digelar secara daring.
Dengan tambahan tersebut, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 unit, atau setara dengan 83,51 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia. Artinya, sebanyak 83.980 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan hukum berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi, serta rujukan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Mustaqim, S.H., praktisi hukum senior yang menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal dan President of Qim-Qim Law Office. Ia mengungkapkan hal itu saat mengawali paparannya tentang keparalegalan dalam diklat yang berlangsung secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 13.30-15.30 WIB. Diklat ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan OBH dan PBH di wilayah Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Mustaqim menjelaskan bahwa istilah “paralegal” pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 9 undang-undang tersebut antara lain menyebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sementara itu, Pasal 10 mengatur kewajiban pemberi bantuan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Menurut Mustaqim, definisi paralegal merujuk pada Collins Dictionary, yaitu seseorang yang membantu pekerjaan pengacara tetapi belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai pengacara. “Paralegal itu menjadi asisten pengacara membantu tugas-tugas pengacara dan paralegal itu bukanlah seorang pengacara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa paralegal umumnya berperan sebagai staf di kantor hukum, dengan tugas mendukung penanganan perkara, termasuk melakukan penelusuran peraturan terbaru.
Lebih lanjut, Mustaqim menjelaskan bahwa posisi paralegal di banyak kantor hukum, associates, atau lembaga bantuan hukum merupakan entry position dengan status pekerja tetap dan memiliki jenjang karier yang jelas. Setelah melewati masa kerja tertentu, paralegal dapat naik ke jenjang legal consultant, asalkan memiliki keahlian, mengikuti kursus atau pelatihan resmi dari kementerian hukum dan OBH/PBH terakreditasi, serta memiliki sertifikasi. Bahkan, mereka yang tersertifikasi dapat naik lagi ke jenjang partner setelah bekerja lama di law firm atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Selain membahas keparalegalan, Mustaqim juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bagi para paralegal. Hal ini menjadi bekal penting dalam memberikan layanan hukum yang akurat di tengah perubahan regulasi. Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat mengakses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan dekat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

