Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelantikan ini menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang dialihkan menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Keputusan tersebut mengejutkan karena sebelumnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026, jabatan Dirdik Jampidsus diemban oleh Rinaldi Umar yang saat itu menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan alasan perubahan sosok tersebut. Menurutnya, posisi Direktur Penyidikan Jampidsus memerlukan orang yang berpengalaman dan matang, terutama dalam ranah penyidikan. “Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang,” kata Anang kepada wartawan.
Anang menambahkan bahwa Saiful Bahri Siregar dinilai lebih memenuhi kriteria tersebut. “Nah, kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar,” ungkap dia. Saiful Bahri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di beberapa daerah dan memiliki pengalaman panjang di bidang penyidikan, sehingga dianggap lebih cocok untuk mengemban tugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Meskipun batal menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, Rinaldi Umar tidak dilepas begitu saja. Anang menjelaskan bahwa Rinaldi Umar akan ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan. “Jadi tetap ada penempatan untuk Pak Rinaldi,” ujarnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Kejagung tetap memanfaatkan pengalaman Rinaldi Umar di posisi strategis lainnya.
Pelantikan Saiful Bahri Siregar ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi baru dalam waktu yang sama. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penanganan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus yang membutuhkan penanganan intensif. Perubahan mendadak ini menegaskan bahwa Kejagung mengutamakan pengalaman dan kematangan dalam mengisi posisi kunci di lingkungan penyidikan.




