Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok polos tanpa pita cukai pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto. Rokok ilegal tersebut memiliki nilai total mencapai Rp4,37 miliar dan merupakan hasil penindakan intensif yang berlangsung sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, memimpin langsung acara pemusnahan dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal meskipun harganya lebih murah. Ia menegaskan bahwa pilihan tersebut hanya memberikan keuntungan sesaat namun berdampak besar bagi negara, dunia usaha yang patuh aturan, serta kesehatan masyarakat. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” ujar Sadewo.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, merinci bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 2.069.223 batang berasal dari penindakan sepanjang tahun 2025, sementara 937.321 batang lainnya merupakan hasil operasi pada periode 2026. Akumulasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.872.463.856. “Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.872.463.856. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan,” jelas Dwijanto.
Dwijanto menambahkan bahwa barang bukti berhasil diamankan dari toko eceran hingga gudang penyimpanan berkat laporan masyarakat. Langkah pemusnahan ini memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti tidak akan beredar kembali ke pasaran. Pemerintah daerah juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan penindakan dan sosialisasi guna mempersempit ruang gerak pengedar rokok tanpa izin.
Sadewo menekankan bahwa slogan “Gempur Rokok Ilegal” harus diwujudkan dalam aksi nyata seluruh lapisan warga. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran rokok polos di lingkungan sekitar. “Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah. Melalui pemusnahan ini, kita menunjukkan transparansi pengawasan barang kena cukai secara terbuka,” kata Sadewo menutup keterangannya.
Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi produsen resmi. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

