Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dengan menjangkau keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum. Langkah ini dilakukan setelah LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo yang tengah diselidiki kepolisian.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk memberikan informasi mengenai hak perlindungan yang dapat diajukan. “LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias di Jakarta, Senin.
Menurut dia, apabila keluarga Sutrimo mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap berkas dan dokumen yang disampaikan. Susilaningtias menegaskan pihaknya belum dapat menentukan kelayakan keluarga maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan sebelum permohonan resmi diterima dan ditelaah.
Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila tim menemukan kondisi mendesak saat bertemu keluarga Sutrimo. “Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya. Perlindungan darurat dapat diberikan apabila hasil penjangkauan di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang memenuhi kriteria tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Pria tersebut ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo. “Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta penyebab kematian Sutrimo. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dengan adanya penjangkauan LPSK, keluarga Sutrimo kini memiliki opsi untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan darurat jika ditemukan ancaman atau kebutuhan mendesak.

