Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Pramuka Garuda atau piagam prestasi nasional dan internasional tidak otomatis menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri. Seleksi tetap berlangsung ketat sesuai regulasi yang berlaku, dan sertifikat hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. “Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Johnny menekankan bahwa seluruh persyaratan dan tahapan seleksi wajib dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Sertifikat atau piagam prestasi tidak dapat menggantikan proses seleksi, meskipun menjadi dokumen pendukung yang penting. Polri berkomitmen menjalankan rekrutmen secara objektif, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kompetensi peserta dengan memegang teguh prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak eksternal untuk mengawasi proses seleksi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Langkah ini merupakan upaya mewujudkan transparansi dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal. “Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta,” jelas Isir.
Pernyataan Polri ini merupakan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya dari Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso alias Buwas. Pada 4 Agustus 2026 di Blitar, Jawa Timur, Buwas mengatakan bahwa Sertifikat Pramuka Garuda dapat menjadi salah satu syarat untuk mendaftar TNI/Polri tanpa mengikuti tes tertentu. Menurut Buwas, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kwarnas dengan TNI, Polri, serta sejumlah perguruan tinggi, dan diharapkan menjadi daya tarik bagi generasi muda untuk aktif dalam kepramukaan.
Polri menegaskan bahwa pernyataan Buwas tidak mengubah mekanisme rekrutmen yang sudah ditetapkan. Sertifikat Pramuka Garuda tetap diakui sebagai dokumen prestasi, namun tidak memberikan kelulusan otomatis. Proses seleksi tetap mengedepankan prinsip BETAH dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan bahwa sertifikat tertentu dapat menjamin kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi yang berlaku.

